SOP SATUAN PENGAMANAN PERUSAHAAN
STANDART
OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN PENGAMANAN
PT.
YUDHA
SAKTI JAYA
DIPERUSAHAAN
1. UMUM
Satpam /security adalah suatu kelompok petugas yang
dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam
rangka menyelenggarakan keamanan dilingkungan /kawasan kerjanya. Pengaman fisik
yaitu segala usaha dan kegiatan mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan
gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan instansi
terkait secara fisik melalui kegiatan pengaturan , penjagaan dan perondaan
serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan . Pelaksanaan
pengamanan dilakukan oleh satpam yang dikoordinir langsung oleh chief security
yang dibantu oleh komandan regu dalam melaksanakan tugas pengamanan selama 24
jam dengan kekuatan personil yang disusun dalam sistem jaga sift.
Tugas Pokok Satpam
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja
Perusahaan Khususnya pengamanan fisik (physical security ).
Fungsi Satpam
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan
lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban
serta pelanggaran hukum (Preventive Role )
Peranan Satpam
Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai peranan
sebagai berikut :
Unsur membantu pimpinan Perusahaan tempat dia bertugas
dibidang keamanan lingkungan/kawasan kerja .
Unsur membantu Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban
dibidang penegakan hukum dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja .
Kegiatan Pokok Satpam
a. Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata
tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan
ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan
seperti :
· Pengaturan
Tanda Pengenal pegawai /karyawan
· Pengaturan
penerimaan Tamu
· Pengaturan
parkir kenderaan
b. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi
keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar
tempat tugasnya.
c. Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut
rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan
pemeriksaaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya
yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur
kelancaran lalu lintas diluar kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
d. Mengadakan pengawalan uang/barang apabila
diperlukan.
e. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara
bila terjadi tindak pidana ,antara lain seperti :
· Mengamankan
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
· Menangkap
dan memborgol pelakunya ( apabila tertangkap basah)
· Menolong
korban
· Melaporkan
/ meminta bantuan POLRI setempat secepatnya.
f.
Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau
kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak
disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.
II. TATA TERTIB DAN PELAKSANAAN TUGAS SATPAM.
A. Sikap tamapak dan perilaku anggota Satpam :
1. Anggota Satpam diwajibkan
memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti:
· Rambut
harus dicukur rapi dan bersih.
· Dilarang
memelihara jenggot, kuku dan jambang
· Berpakaian
rapi bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam
2. Bertindak sopan ,ramah tetapi tegas
luhur ,berani adil dan bijaksana
3. Ulet,tabah,sabar dan percaya diri
dalam mengemban tugasnya .
4. Memegang teguh rahasia yang
dipercayakan kepadanya .
5. Cepat tanggap (Responsive) dalam
memberikan perlindungan dan pengamanan
6. Mentaati peraturan dan menghormati
norma yang berlaku di perusahaan .
7. Dilarang bersikap acuh tak
acuh,tidak sopan baik kepada tamu , penghuni maupun masyarakat sekitarnya.
8. Dapat menciptakan suasana
lingkungan kerja yang bersih ,aman,nyaman dan tentram.
B. Tugas-Tugas Satpam :
1. Mengawasi dan mencatat nama-nama
staff kantor yang keluar –masuk kantor.
2. Mencatat nomor dan nama kenderaan
serta dukomen pengiriman yang dibawa
3. Memeriksa barang /sisa angkutan
yang masih terbawa oleh kenderaan tanpa dukomen pengiriman.
4. Memeriksa dan menjaga keamanan
barang dilingkungan Perusahaan setiap jam dengan peralatan ceklok control.
5. Memeriksa dan mengawasi tenaga
kerja yang melakukan ceklok absensi.
6. Melakukan tindakan darurat
pengamanan apabila terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran .
7. Melarang orang-orang yang tidak
berkepentingan mendekati tempat-tempat yang membahayakan/dilarang dimasuki
kecuali petugas .
8. Membukakan pintu gerbang pada saat
ada kenderaan yang akan masuk atau keluar dari conditioning plant.
9. Memberikan buku tamu untuk diisi
oleh tamu yang diteruskan kepada yang dituju.
10. Melakukan body chek kepada semua
tenaga kerja yang akan meninggalkan kantordan conditioning plant kecuali
pimpinan dan tamu penting.
11. Menegur mengingatkan dan melaporkan
pengguna kenderaan ( tenaga kerja dan staff kantor ) yang tidak menggunakan
peraltan keselamatan (helm untuk sepeda motor,sabuk pengaman untuk pengemudi
dan penumpang depan di mobil ) kecuali tamu kantor .
12. Melarang tenaga kerja conditioning
plant keluar pada saat jam kerja kecuali ada ijin dari supervisor.
13. Mengkoordinir penggunaan radio
komunikasi guna kepentingan kantor maupun kepentingan lapangan.
14. Meminta dokumen pengiriman kepada
semua kenderaan yang masuk dan keluar dari conditioning plant untuk kemudian
dicatat dan distempel yang kemudian diserahkan kepada bagian yang
berkepentingan.
C. TATA CARA SERAH TERIMA TUGAS PENJAGAAN
Setiap pergantian tugas dan penjagaan dari siff satu ke
siff berikutnya diwajibkan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan.
Adapun tata cara penyerahan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. 15 menit sebelum acara serah terima
dimulai harus sudah berada ditempat jaga.
2. Tidak dibolehkan masuk kedalam
ruang jaga agar petugas jaga yang lama dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan
tertib.
3. Petugas jaga yang lama wajib
membersihkan ruang penjagaan sebelum serah terima dilakukan .
4. Serah terima dilakukan tepat pada
waktu yang telah ditentukan (jam pergantian siff).
5. Satu orang petugas jaga dari sif
jaga lama dengan orang petugas jaga dari sif yang akan menggantikan melakukan:
· Pemeriksaan
buku-buku /regester yang harus ada dipenjagaan apakah dalam keadaan lengkap dan
telah ditandatangani oleh petugas jaga yang lama.
· Pemeriksaan
barang-barang inventaris diruang penjagaan apakah telah sesuai dengan daftar
yang ada (diserahterimakan).
· Pemeriksaan
apakah ada pengumuman-pengemuman /instruksi yang dilanjutkan
6. Setelah hal-hal tersebut
dilakukan,segera diadakan “apel serah terima “, yang dipimpin oleh seorang
penjaga .
7. Dalam apel serah terima tersebut,
petugas jaga sif yang lama melaporkan kejadian-kejadian penting pada saat
merika bertugas (apa bila ada)
dan menyerahkan tugas selanjutnya kepada petugas yang baru.
8. Petugas jaga yang baru menyatakan
menerima penyerahan tersebut.
D.PERATURAN TATA TERTIB SATPAM
a. Semua anggota SATPAM diharap untuk
1. Menghapal semua Nama dan orangnya di suatu perusahan
untuk mempermudah dalam penyampaian informasi apabila diperlukan.
2. Dilarang mengosongkan Pos SATPAM, jika ada telepon
atau radio panggil agar bisa diterima .
3. Memberikan stempel pada surat keluar masuknya barang.
4. Mengambil arsip untuk pengeluaran semua barang
–barang dari conditioning.
5. Menegur dan menganjurkan pemakaian sabuk pengaman
pengendera mobil dan helm bagi yang membawa sepeda motor.
6. Dilarang tidur waktu tugas .
7. Mengatur parkir,antrian dijembatan timbang dlam
loket.
8. Melaksanakan serah terima penjagaan .
9. Melaksankan tugas sebagai pengaman dan penertib
dilingkungan kerja.
10. Melaksanakan kegiatan dan pelatihan
PBB dan beladiri
11. Menindak lanjuti setiap laporan
yang masuk .
12. Siap siaga dalam melaksanakan tugas
.
13. Melaksanakan check lock absensi.
14. Pelarangan dan lain-lain yang
merupakan tindakan pertama pencegahan tindakan kriminal .
15. Loyal pada pimpinan dan
melaksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya atas instruksi(Danru dan Chief
Security ) serta melaksanakan semua peraturan yang berlaku di PT. YUDHA SAKTI JAYA dan Perusahaan dimana
ditempatkan.
b. Larangan:
1. Mabuk-mabukan pada saat tugas.
2. Merokok pada saat tugas.
3. Meninggalkan Pos tanpa izin.
4. Bertindak tidak sopan .
5. Berjudi/ main kartu biarpun tanpa uang.
6. Mengucapkan kata-kata makian meskipun dengan bahasa
daerah.
7. Berkelahi sesame rekan kerja .
8. Melanggar 4 Dasar mental ( ikhlas, jujur, disiplin,
tanggung jawab )
9. Menyebar isu sara.
III. JUMLAH PERSONIL DAN WAKTU KERJA
1. Jumlah personil yang menangani
berdasarkan jumlah yang ada.setelah dianalisa jumlah yang diperkirakan pada
saat ini …………….orang termasuk chief Security .
Jumlah pos yang ditangani pada pagi,siang,dan malam sebanyak 3 pos
yaitu :
· Pos
pintu masuk/keluar/belakang.
· Posko.
· Pos
belakang.
Jumlah
personil: Chief Security =…………….orang
Anggota =…………….orang
2. Waktu kerja regu shif adalah
sebagai berikut :
a) Kelompok I shif pagi jam 08.00 s/d
16.00 WIB.
b) Kelompok II shif siang jam 15.00
s/d 24.00 WIB.
c) Kelompok III shif malam jam 24.00
s/d 08.00 WIB.
d) Kelompok IV off.
3. Perlengkapan SATPAM :
1. Pakaian SATPAM:
a. Pakaian harian siang
1) Baju putih (lengan pendik )
dilengkapi dengan :
Ø Pluit
/sempritan dengan talikurnya.
Ø Simbol
satuan pengaman POLRI.
Ø Nama
pengenal/ identitas SATPAM
2) Celana biru panjang dilengkapi
dengan:
Ø Ikat
pinggang kecil hitam.
Ø Ikat
pinggang besar /kopel rem hitam.
Ø Pentungan
Ø Borgol.
b. Pakaian Dinas Lapangan
1) Baju biru lengan
panjang dilengkapi dengan :
Ø Atribut
2) Celana biru panjang.
2. Tutup Kepala
a. Pakaian Dinas Harian : Pet biru lengkap dengan symbol.
b. Pakaian Dinas Lapangan : Pet / Baret lengkap denga symbol.
3. Sepatu
a. Sepatu rendah (harian) hitam
b. Sepatu tinggi (lapangan) hitam
4. Perlengkapan pendukung
a. Radio panggil (HT) pemakai jasa.
b. Mesin Check clok Amano Control (1)
IV. TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB CHIEF SECURITY , DANRU
Chief Security :
1. Dalam keadaan jam kerja chief security menjadi komando
pelaksana, mengkoordinasikan team dari Perusahaan.
2. Membentuk Organisasi darurat dalam melaksanakan
latihan pemadaman Api,P3K,dan lain-lain.
Danru :
1. Bertanggung jawab kepada Direktur PT.YUDHA SAKTI
JAYA dan kepala Operasional PT . YUDHA
SAKTI JAYA serta chief secuirity atau keamanan seluruh area yang meliputi
personil dan material .
2. Menjalankan instruksi Chief security .
3. Mengadakan Apel anak buah sebelum dan sesudah
pelaksanaan tugas.
4. Membina anak buahnya.
5. Mengawasi dan mengontrol tugas anak buahnya
dilapangan (masin-masing pos) dan memberikan arahan kalau ada hal-hal yang
kurang sesuai/benar dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Mengecek kerapian dan kebersihan anak buahnya
(pakaian,rambut,tidak memelihara jambang)
7. Membuat laporan harian dalam buku mutasi
dilampiri isian blangko parkir kenderaan hasil patroli, penempatan anggota
tertulis dan laporan kejadian bila ada.
8. Menempatkan dan mengatur anak buahnya pada
pos-pos yang telah ditentukan.
9. Melaksanakan koordinasi yang baik dengan departemen
lain dan aparat terkait lainnya.
V. PROSEDUR JAGA
Dalam keadaan normal :
1. Anggota bertanggung jawab kepada Danru.
2. Mengatur kelancaran lalu lintas kenderaan yang
masuk / keluar.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban pintu gerbang
masuk maupun keluar dan daerah sekitarnya.
4. Mengawasi orang-orang yang diperkirakan dapat
menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
5. Melarang orang lain yang tudak berkepentingan
berada di Pos .
6. Bertanggung jawab terhadap kebersihan pos.
7. Memberikan informasi apabila ada permasalahan
melalui HT kepada Danru.
8. Mengawasi para tamu yang kelaur masuk area kalau
ada yang mencurigakan segera memberitahukan kepada Danru melalui HT.
9. Selalu
bekerja sama dengan petugas yang lainnya.
10. Selalu berpenampilan simpatik,sopan dan tegas
serta siap memberikan informasi apabila diperlukan.
11. Mengecek dan mencatat serta melaporkan semua
yang ditemukan /diketahui ada kelainan selama pelaksanaan patrol.
12. Mengawasi pabrik terhadap gejala-gejala
pencurian kebakaran dan kerusakan lainnya.
Pada waktu terjadi kebakaran
1. Menutup pintu masuk dan mematikan api serta
melarang orang yang tidak berkepentingan masuk area.
2. Memberi ijin masuk kenderaan Dinas pemadam
kebakaran,ambulance,polisi atau aparat lainnya yang terkait atau
berkepentingan.
3. Barikade dibuka apabila darurat kebakaran telah
selesai.
4. Pos tidak boleh ditinggal kan dengan alasan apapun.
5. Petugas patroli berubah menjadi tim pengaman dan
pemadam Api.
VI.PROSEDUR PATROLI PERUSAHAAN
1. Patroli /tugas keliling harus dilaksanakan setiap
saat secara terus-menerus (rutin)
2. Pada malam hari patroli harus dilakukan minimal
satu jam sekali (mulai pada pukul 20.00s/d 06.00 WIB.
3. Pada waktu patroli petugas petugas harus selalu
waspada, mengerti, mengetahui dan menguasai keadaan daerah kerja /area lokasi,
sehingga apabila terjadi hal-hal yang ganjil atau tidak beres akan diketahui
sasarannya.
4. Siapkan dan pastikan semua perlengkapan patroli
sebelumnya antara lain :
Ø Kunci
control (mechine control).
Ø Senter
Ø Pesawat
radio Panggil (HT)
Ø Tongkat
pemukul
Ø Borgol.
5. Adapun tempat-tempat yang harus mendapatkan
perhatian khusus (sementara waktu)untuk di patrol antara lain :
Ø Pintu
depan /masuk dan keluar
Ø Pos
satpam
6. Dalam melakukan patroli agar tidak menggunakan
rute yang tetap dan berhentilah pada tempat-tempat tertentu.
7. Pada saat salah seorang petugas jaga yang satu
melakukan patroli, petugas jaga lain harus tetap waspada ditempat jaganya
masing-masing (pos tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan kosong dengan alasan
apapun ).
8. Setiap selesai melakukan patroli petugas jaga
mencatat dalam buku monitoring keamanan mengenai keadaan /situasi pada saat
patrol pada waktu itu.
9. Hal-hal lain mengenai area yang perlu dikontrol
secara terus-menerus akan diperbaharui sambil menunggu petunjuk dari pihak
manajemen Perusahaan.
VII. PROSEDUR MENERIMA TAMU
1. Berikan sapaan terlebih dahulu dengan sikap
ramah. Sopan santun simpatik, pada sikap berdiri dengan mengucapkan “selamat
pagi/siang/sore,ada yang bias dibantu pak/bu “
2. Setelah tamu memberikan tujuan dan identitasnya,
persilahkan tamu duduk diruang yang telah disediakan .
3. Segera menghubungi pertelepon orang yang dituju
tersebut dengan mengucapkan : “salam,petugas jaga disini ada tamu yang ingin
menemui Bapak/Ibu …………….dari…….
4. Apabila
orang/staff yang dituju mempunyai sekretaris ,sekretaris tersebut harus
dihubungi dan diberitahukan adanya
tamu.
5. Apabila
sudah ada konfirmasi orang yang dituju akan diterima diruang kerja,ruang
tamu,atau masih disuruh menunggu segera konfirmasikan kepada tamu tersebut.
6. Antar/berilah petunjuk mengenai lokasi yang
harus dituju tempat tamu diterima dan mintalah tamu untuk mengisi buku tamu dan
berilah tanda visitor kepada tamu tersebut.
7. Dalam keadaan tertentu yang disebut oleh
pimpinan ,petugas, jaga wajib mengantar /mengawal tamu sampai dengan
resepsionis ,missal :
Ø Tamu
tersebut adalah Pejabat tinggi dari suatu instansi pemerintah.
Ø Tamu
tersebut adalah karyawan yang mempunyai masalah kepegawaian.
8. Ucapkan terima kasih saat tamu akan meninggalkan
kantor dan mintalah kembali kartu visitor.
VIII. PROSEDUR MENERIMA BERITA MELALUI TELEPON
1. Segera angkat begitu telpon berdering jangan
biarkan telepon bordering berulang kali.
2. Berikan salam dengan mengucapkan “ Selamat pagi/siang/sore Satpam
perusahaan ada yang bias saya Bantu ,dengan siapa kami bicara ?”
3. Setelah penelepon menyebutkan identitasnya
kemudian menginginkan berbicara dengan seseorang didalam ,serta mengucapkan “
Dengan (sebutkan sekali lagi nama dan departemen dari untuk menghindari
kesalahan orang yang dikehendaki ),mohon ditunggu pak/bu .
4. Segera hubungi orang yang dimaksud (tekan tombol
“Holo”) dan tekan nomor extention yang dituju dengan mengucapkan “selamat
pagi/siang/sore Pak/Bu Satpam
jaga disini ada telepon dari ………….(sebutkan identitas penelpon) bias diterima
Pak/Bu.
5. Apabila
sudah ada persetujuan ,segera sambungkan telepon , dengan mengucapkan
“silahkan” kepada si penelpon .
6. Apabila orang yang dikehendaki tidak ada ditempat
atau keberatan menerima telepon tersebut ,segeralah berbicara dengan sipenelpon
dengan menutup sementara dan kembali mengucapkan “maaf Pak/Bu ………..sedang tidak
berada ditempat ada bias saya sampaikan ………….Baik Pak/Bu kami sampaikan terima
kasih.
7. Apabila sipenelpon memberikan pesan ,segera catat
semua pesan dalam”massge list form “ dan sampaikan saat orang yang dimaksud
sudah berada ditempatnya.
8. Semua telepon yang diterima harus dicatat dalam
buku, ”massge list form” dengan mencatat : Siapa yang menelepon ,dari mana, untuk
siapa, isi berita kapan diterima (tgl,hari,jam), dan yang menerima.
9. Dalam menerima telepon suara harus jelas dan
berwibawa ,sehingga mudah didengar,hindari kata-kata dan cara yang kurang
sopan.
IX. PROSEDUR PENGISIAN BUKU
1. Buku Tamu (Visitor Book)
Buku untuk mencatat keluar masuknya tamu, yang
berisi catatan-catatan :
a) Tanggal
b) Nama Tamu
c) Alamat Tamu
d) Nama orang yang akan ditemui
e) Alamat orang yang akan ditemui
f) Keperluan
g) Jam masuk
h) Jam keluar
i) Tanda Tangan
j) Nomor kenderaan Tamu
k) Nomor Id Card yang digunakan Tamu
2.
Buku Telepon
Buku untuk mencatat semua telepon yang masukyang berisi
catatan-catatan:
a) Hari Tanggal
b) Jam
c) Nama Penelpon
d) Untuk siapa
e) Isi Berita
f) Nama Penerima Telepon
3. Buku Patroli
Untuk
mencatat setiap keadaan atau situasi pada saat mengadakan patroli pada areal
perumahan maupun gedung ,yang berisi catatan –catatan :
a) Hari Tanggal
b) Jam Patroli
c) Keterangan
d) Buku Amino
e) Tanda tangan petugas
4.
Buku Mutasi
Untuk
mencatat setiap keadaan detik demi detik diwilayah/areal perumahan/gedung,yang
berisi :
1.
Kolom I
Ø Nama
Petugas
Ø Tanggal
jaga
Ø Waktu
jaga
2. Kolom II
Ø Jam
keterangan yang berisi
Ø Kejadian-kejadiankenderaan/orang/tamu
keluar masuk wilayah/areaperumahan/gedung
3.Kolom III
Ø Acara
serah terima
X. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Memberikan pendidikan dan pelatihan untuk
meningkatkan pengetahuan,kemampuan dan keterampilan bagi anggota satuan
pengaman guna melaksanakan tugas dan untuk menuju profesionalisme.
2. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan secara
berjenjang dan berlanjut yang pelaksanaanya pada setiap triwulan pada setiap
tahunnya .
3. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan :
a. Dalam Triwulan I
Ø Peraturan
baris berbaris
Ø Peraturan
penghormatan
Ø Pengendalian
lalu lintas
Ø Peraturan
Disiplin /tata tertib security
Ø Mengenal
Borgol dan Kopel
Ø Mengenal
cara mendekati dan menanyai orang
Ø Mengenal
cara patrol/kontrol
Ø Mengenal
cara menangkap dan menggeledah orang
Ø Mengenal
cara pembuatan laporan dan pencatatan dalam jurnal penjagaan
b. Dalam Triwulan II
Ø Pengetahuan
tentang pengamanan
Ø Mengenal
Alat-alat pemadam kebakaran
Ø Pencegahan
dan penanggulangan bahaya kebakaran
Ø Pengetahuan
tentang bahaya teroris dan ancaman Bom
Ø Pengetahuan
tentang P3K
Ø Pengetahuan
tentan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
c. Dalam Triwulan III
Ø Ceramah
pembinaan mental
Ø Ceramah
pembinaan moral
Ø Ceramah
pembinaan disiplin dan tata tertib
Ø Ceramah
kesadaran Hukum
d. Dalam Triwulan IV
Ø Senam
Aerobik
Ø Bela
diri Karate
Ø Bela
diri perkelahian bebas
Ø Bela
diri sangkur
XI.ATURAN KENDARAAN BARANG KELUAR MASUK
PABRIK/PERUSAHAAN
Untuk mencegah terjadinya hal –hal yang mengganggu keamanan
dan ketertiban dilingkungan Perusahaan maka perlu adanya peraturan kenderaan
yang keluar masuk sebagai berikut:
1. Semua kenderaan milik perusahaan dan pegawai
dimohon untuk melaporkan jenis,warna dan nomor kenderaan kepada satuan
pengamanan sebagai tindakan preventive dan pemantauan keluar masuknya kenderaan
dilokasi.
2. Petugas keamanan
berhak mengadakan pengecekkan kepada kenderaan yang membawa barang keluar yang
mencurigakan oleh siapapun.
3. Setiap pegawai yang membawa barang keluar area
perusahaan agar memberitahukan satpam dengan membawa bukti pengiriman
/pengeluaran barang demi keamanan (pencurian/perampokan).
4. Petugas satpam juga harus mencatat keluar
masuknya kenderaan ke perusahaan dalam buku monitoring keamanan dan meminta
dokumen pengiriman barang yang berwarna merah untuk selanjutnya akan diserahkan
kebagian accounting.
5. Penggunaan kenderaan pool perusahaan oleh
pegawai harus memperoleh ijin tertulis dari atasan yang berwenang untuk
menggunakan kenderaan.
XII. PENUTUP
Demikian Standart Operasional Prosedur (SOP) ini
dibuat untuk memberikan gambaran dan petunjuk serta pedoman secara tertulis
kepada anggota satpam PT. YUDHA SAKTI JAYA dalam melaksanakan tugas.
Buku petunjuk ini tidak menutup kemungkinan akan ada
perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi yang ada .